Mahasiswa
D3 Teknik Mesin Universitas Tidar angkatan 2017, Sholeh Azhar terancam drop out. Meskipun
telah menyelesaikan tugas akhir. Kampus
tidak dapat meluluskannya akibat dia
belum memenuhi total Satuan Kredit Semester
(SKS)
yang disyaratkan.
Instruksi untuk
Melanjutkan Tugas Akhir
Permasalahan Sholeh Azhar menarik
simpati mahasiswa lainnya melalui petisi yang disebarkan sejak Jumat, (3/06). Petisi
berjudul “Korban Kelalaian Birokrasi Kampus Mencari Keadilan” itu dibuat guna
menuntut pertanggungjawaban birokrat Fakultas Teknik (FT).
Pembuat
petisi, Denny Irawan mengungkapkan, sejak awal Sholeh
mengetahui jika masih ada tiga mata kuliah yang belum terselesaikan. Tiga mata
kuliah tersebut meliputi Teknik Tenaga Listrik, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), dan Proses Pemilihan Bahan. Meskipun SKS
untuk
pengajuan tugas akhirnya belum terpenuhi, dosen pembimbing Sholeh justru
menginstruksikannya untuk tetap melanjutkan tugas akhir, sedangkan mata kuliah
terkait dikesampingkan terlebih dahulu.
Setelah
Sholeh menyelesaikan tugas akhirnya, mata kuliah yang sebelumnya dikesampingkan
itu menjadi masalah. Terlebih saat ini Sholeh telah menempuh sepuluh semester
perkuliahan dan belum
pernah mengajukan cuti. Pengajuan
perpanjangan semester pun tidak disetujui oleh pihak kampus.
“Mungkin kalau dirunut sedari awal,
Bang Sholeh pun salah
di permasalahan ini.
Dia tidak menyelesaikan mata kuliah
tersebut yang seharusnya
bisa ditempuhnya dalam tiga tahun. Namun,
yang menjadi pertanyaan adalah instruksi dari dosen pembimbing itu dan mengapa dari pihak birokrasi
akademik kampus tetap meluluskan pengajuan tugas akhir, padahal SKS yang diambil Bang Sholeh belum mencukupi?” tutur
Denny.
Pindah Kampus atau Drop out
Nurikhsan,
Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Mesin DIII (HMTM) menuturkan bahwa yang
dapat memutuskan permasalahan Sholeh itu adalah birokrat FT.
“Dari HMTM
sendiri, sebelumnya sudah mengetahui permasalahan itu. Kami juga sudah membantu
menyampaikan ke pihak jurusan dan program studi. Namun, keduanya tidak bisa
menentukan solusinya karena hanya sebagai pelaksana. Yang bisa menentukan
adalah dari Fakultas (birokrasi). Jadi, kami dari HMTM meminta bantuan kepada
BEM dan DPM FT,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Fatih Naf’an
selaku Ketua BEM FT UNTIDAR 2022,
pihak birokrasi FT menyarankan Sholeh untuk pindah
kampus ke perguruan tinggi swasta dibandingkan drop out yang justru akan memengaruhi akreditasi prodi. Pemindahan
tersebut dilakukan pada jenjang yang
sama (D3) dengan menyertakan transkrip nilai.
“Jadi transkrip nilai yang kurang
itu nanti diberikan ke
perguruan tinggi swasta sebagai keterangan nilai yang ditempuh. Perkuliahan di sana pun dari
semester 4 dan nggak bisa langsung ke
tugas akhir,” tutur mahasiswa S1 Teknik Mesin itu.
“Harapan kami pada surat keterangan
pindah itu nanti diberikan keterangan yang sejelas-jelasnya bahwasannya ini
kesalahan bukan kemurnian dari mahasiswa tapi ada kesalahan dari birokrasi yang
mengakibatkan tidak bisa lulus,” imbuhnya.
Menurutnya, agar tidak terjadi
permasalahan seperti yang dialami Sholeh lagi, birokrasi FT perlu membuat surat
perjanjian dengan mahasiswanya, bahwa birokrasi tidak akan mengulangi kesalahan
lagi. Selanjutnya, pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan harus sesuai dengan Standard
Operational Procedure (SOP) yang ditentukan.
Tidak Ada
Landasan untuk Permasalahan Sholeh
Masalah akademik yang dialami Sholeh
itu menjadi salah satu tuntutan pada audiensi terbuka yang
diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Fakultas Teknik (KM FT) UNTIDAR dengan tajuk “#Rapor Merah Fakultas
Teknik” pada Senin, (6/06) di Bantala Budaya UNTIDAR.
Sayangnya, ajang
penyampaian aspirasi Mahasiswa Fakultas Teknik UNTIDAR tersebut tidak dihadiri oleh Dekan
Fakultas Teknik. Audiensi hanya dihadiri Wakil Dekan 1, Kepala Jurusan Teknik
Mesin, Sekretaris Jurusan Teknik Mesin, Kepala Jurusan Teknik Elektro, dan
Kepala Jurusan Teknik Sipil. Aspirasi mahasiswa disampaikan ke Dekan Fakultas
Teknik.
Rabu (15/06),
birokrat Fakultas Teknik mengundang BEM FT dan DPM FT dalam rapat koordinasi
pembahasan permasalahan Sholeh Azhar.
“Setelah
kemarin bertemu dengan birokrat FT, kami mencari titik terang untuk tuntutan
mahasiswa (FT UNTIDAR). Terkait dengan permasalahan Mas Sholeh, dari pihak
birokrat tidak dapat meluluskan Sholeh Azhar ini, karena setelah dicari memang
tidak ada peraturan atau landasan untuk permasalahan ini,” ujar Rizky Bagus,
ketua DPM FT UNTIDAR 2022.
Sebelumnya, terdapat surat dari Dirjen Dikti perihal
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2022, di mana termuat perpanjangan masa
belajar selama satu semester bagi mahasiswa akhir angkatan 2015 program
sarjana.
“Di keputusan itu tidak tertuliskan perpanjangan studi
untuk program vokasi, sedangkan Mas Sholeh mahasiswa vokasi, jadi opsinya hanya
pindah kampus atau drop out,” jelas Rizky.
Hingga saat ini, reporter LPM MATA
masih mencari informasi lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut.