Dok: YouTube Pengadilan Negeri Magelang
MAGELANG – Pengadilan Negeri Magelang kembali menggelar sidang lanjutan dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg pada Senin, (6/4). Sidang yang menjerat terdakwa Azhar, Yogi, dan Enrille tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan ini, tiga orang ahli diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai makna di balik akronim "ACAB" (All Cops Are Bastards) yang termuat dalam unggahan flyer di media sosial Instagram @magelangmemanggil sesuai dengan bidang keahliannya.
Persidangan kali ini dilaksanakan secara hybrid. JPU menghadirkan satu orang ahli hukum pidana secara langsung di ruang sidang. Sementara itu, dua ahli lainnya yaitu ahli psikologi sosial serta ahli informasi dan transaksi elektronik memberikan keterangan melalui sambungan teleconference atau Zoom Meeting.
Dalam jalannya persidangan, ketiga ahli tersebut dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim dan JPU mengenai interpretasi kata "ACAB" jika dilihat dari sudut pandang keahlian masing-masing. Ahli pidana yang hadir di lokasi, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H. M.H., menjelaskan bahwa kata ACAB masuk ke konteks kebohongan yang melawan hukum pidana.
Ahli psikologi sosial, Dr. Moh Abdul Hakim, memaparkan makna kata tersebut sebagai cara mewakili perasaan negatif, seperti marah. Beliau juga menjelaskan bahwa flyer yang diunggah tersebut bersifat memengaruhi perilaku individu dan membangkitkan emosi, sehingga mendorong individu melakukan suatu tindakan.
Hartono, S.Kom., M.Kom., ahli informasi dan transaksi elektronik menyampaikan bahwa flyer yang diunggah tersebut termasuk kedalam informasi elektronik sekaligus dokumen elektronik. Menurut penyampaiannya, suatu unggahan termasuk informasi elektronik apabila orang paham isi pesannya dan termasuk dokumen elektronik apabila unggahan tersebut dapat diunduh atau diteruskan.
Meskipun pemeriksaan dilakukan secara hybrid, persidangan tetap berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Dengan ditutupnya sidang ini, masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya persidangan dan memberikan dukungan moral bagi terdakwa. Publik berharap proses hukum ini tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan dan mempertimbangkan aspek kebebasan berekspresi.
Penulis: Dita
