Forum Diskusi Taman Merah Universitas Tidar kembali
digelar pada Jumat, (27/2) dengan tema “Represi
terhadap Kebebasan Berekspresi.” Kegiatan ini diselenggarakan
sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap tiga mahasiswa Universitas
Tidar, yakni Enrille, Azhar, dan Yogi, yang saat ini masih menjalani penahanan
di Polres Magelang Kota.
Ketua Lontar Merah, Muhammad Hafez, menjelaskan bahwa
forum ini tidak hanya menjadi ruang solidaritas, tetapi juga sarana untuk
mengkaji perkembangan hukum pidana di Indonesia. Khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang baru, termasuk penerapan konsep restorative
justice.
Hafez juga menyampaikan bahwa proses restorative
justice terhadap kasus tersebut direncanakan berlangsung pada 2–3 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kota Magelang.
Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lontar Merah, yang
beranggotakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tidar.
Menurut Hafez, Forum Diskusi Taman Merah merupakan kegiatan rutin
bulanan yang mengangkat isu-isu aktual sosial dan politik. Kegiatan ini
bertujuan untuk menghidupkan kembali budaya diskusi kritis di lingkungan
kampus, khususnya di lingkup FISIPOL. Dalam penyelenggaraannya, Lontar Merah
juga bekerja sama dengan Ruang Juang
sebagai media partner untuk mendukung publikasi kegiatan.
Diskusi tersebut dihadiri 35 peserta yang terdiri dari
mahasiswa dan masyarakat umum. Dalam sesi pemaparan materi, Triantono, dosen hukum yang
hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap
persoalan keadilan hukum. Ia menilai bahwa ketidakadilan hukum tidak hanya
disebabkan oleh aturan atau aparat penegak hukum, tetapi juga oleh rendahnya
kepedulian terhadap nilai keadilan itu sendiri.
“Hukum menjadi tidak adil bukan karena aturannya
atau aparatnya semata, tetapi karena tidak ada orang yang benar-benar peduli
terhadap keadilan,” ujar Triantono.
Ia juga menyoroti pentingnya konsep judicial scrutiny, yakni
mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Konsep tersebut dinilai
penting untuk mencegah praktik penegakan hukum yang tidak profesional, seperti
kasus salah tangkap, penahanan yang tidak sah, hingga tindakan represif
terhadap warga sipil.
Menurut Triantono, hukum pidana pada dasarnya
bertujuan untuk melindungi hak asasi
manusia, termasuk kebebasan warga negara dalam menyampaikan
kritik terhadap penguasa. Namun dalam praktiknya, hukum pidana kerap
disalahgunakan sebagai instrumen represif untuk membungkam kritik publik.
Ia juga menilai bahwa kritik terhadap institusi
penegak hukum merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap kekuasaan. Dalam
konteks kasus tiga aktivis di Magelang, Triantono menyoroti penerapan restorative
justice yang memosisikan institusi kepolisian sebagai korban.
“Pejabat negara yang memiliki kewenangan
seharusnya tidak dapat diposisikan sebagai korban dalam konteks kritik,”
ujarnya. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bentuk ekspresi dalam
kehidupan demokrasi, bukan serangan pribadi terhadap individu tertentu.
Sementara itu, Alan Bayu Aji selaku pemateri di forum tersebut menilai
bahwa sejumlah regulasi yang berlaku saat ini, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dan KUHP baru,
belum sepenuhnya menjamin perlindungan kebebasan berekspresi. Menurutnya, UU
ITE masih memiliki potensi digunakan sebagai alat kontrol terhadap kritik
publik.
Alan juga menyoroti kondisi demokrasi di Indonesia
yang dinilai mengalami kemunduran akibat berbagai persoalan struktural, seperti
praktik korupsi, oligarki dalam lembaga negara, serta semakin lebarnya jarak
antara pejabat negara dan masyarakat.
Menurutnya, upaya memulihkan kualitas demokrasi di Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.
“Rintangan itu pasti ada dalam upaya mengembalikan
demokrasi, meskipun dalam bentuk dan kondisi yang berbeda,” tuturnya.
