Forum Diskusi Taman Merah Universitas Tidar kembali digelar pada Jumat, (27/2) dengan tema “Represi terhadap Kebebasan Berekspresi.” Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap tiga mahasiswa Universitas Tidar, yakni Enrille, Azhar, dan Yogi, yang saat ini masih menjalani penahanan di Polres Magelang Kota.


        Ketua Lontar Merah, Muhammad Hafez, menjelaskan bahwa forum ini tidak hanya menjadi ruang solidaritas, tetapi juga sarana untuk mengkaji perkembangan hukum pidana di Indonesia. Khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk penerapan konsep restorative justice.


        Hafez juga menyampaikan bahwa proses restorative justice terhadap kasus tersebut direncanakan berlangsung pada 2–3 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kota Magelang. Forum diskusi ini diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lontar Merah, yang beranggotakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tidar.


        Menurut Hafez, Forum Diskusi Taman Merah merupakan kegiatan rutin bulanan yang mengangkat isu-isu aktual sosial dan politik. Kegiatan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali budaya diskusi kritis di lingkungan kampus, khususnya di lingkup FISIPOL. Dalam penyelenggaraannya, Lontar Merah juga bekerja sama dengan Ruang Juang sebagai media partner untuk mendukung publikasi kegiatan.


        Diskusi tersebut dihadiri 35 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum. Dalam sesi pemaparan materi, Triantono, dosen hukum yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan keadilan hukum. Ia menilai bahwa ketidakadilan hukum tidak hanya disebabkan oleh aturan atau aparat penegak hukum, tetapi juga oleh rendahnya kepedulian terhadap nilai keadilan itu sendiri.


        “Hukum menjadi tidak adil bukan karena aturannya atau aparatnya semata, tetapi karena tidak ada orang yang benar-benar peduli terhadap keadilan,” ujar Triantono.


        Ia juga menyoroti pentingnya konsep judicial scrutiny, yakni mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Konsep tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penegakan hukum yang tidak profesional, seperti kasus salah tangkap, penahanan yang tidak sah, hingga tindakan represif terhadap warga sipil.


        Menurut Triantono, hukum pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap penguasa. Namun dalam praktiknya, hukum pidana kerap disalahgunakan sebagai instrumen represif untuk membungkam kritik publik.


        Ia juga menilai bahwa kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap kekuasaan. Dalam konteks kasus tiga aktivis di Magelang, Triantono menyoroti penerapan restorative justice yang memosisikan institusi kepolisian sebagai korban.


        “Pejabat negara yang memiliki kewenangan seharusnya tidak dapat diposisikan sebagai korban dalam konteks kritik,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bentuk ekspresi dalam kehidupan demokrasi, bukan serangan pribadi terhadap individu tertentu.


        Sementara itu, Alan Bayu Aji selaku pemateri di forum tersebut menilai bahwa sejumlah regulasi yang berlaku saat ini, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP baru, belum sepenuhnya menjamin perlindungan kebebasan berekspresi. Menurutnya, UU ITE masih memiliki potensi digunakan sebagai alat kontrol terhadap kritik publik.


        Alan juga menyoroti kondisi demokrasi di Indonesia yang dinilai mengalami kemunduran akibat berbagai persoalan struktural, seperti praktik korupsi, oligarki dalam lembaga negara, serta semakin lebarnya jarak antara pejabat negara dan masyarakat.


    Menurutnya, upaya memulihkan kualitas demokrasi di Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.


    “Rintangan itu pasti ada dalam upaya mengembalikan demokrasi, meskipun dalam bentuk dan kondisi yang berbeda,” tuturnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama