Foto: Eko Susanto/detikJateng
MAGELANG – Tiga aktivis Magelang menjalani sidang perdana atas dugaan
penghasutan dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 di Pengadilan
Negeri Kota Magelang, Senin (23/2).
Sidang yang dimulai pukul 10.20 WIB ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandra Liliana Sari, dan Sigit Nur Cahyo. Ketiga
terdakwa, yakni Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan
Purnomo Yogi Antoro, didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, JPU juga menjerat ketiganya dengan Pasal 246 huruf b, Pasal 243 ayat (1),
serta Pasal 161 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut didasarkan pada unggahan di
platform Instagram berupa poster disertai narasi ajakan aksi yang diduga memicu
kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
Menariknya, Hakim Ketua Cahya Imawati sempat menawarkan mekanisme
restorative justice usai dakwaan dibacakan. Namun, tawaran tersebut tidak
membuahkan kesepakatan di ruang sidang. Kuasa hukum terdakwa, Kharisma
Wardhatul Khusniah, menilai mekanisme tersebut tidak tepat untuk diterapkan dalam kasus ini. “Dalam konteks berpendapat, yang menjadi korban sebenarnya Enrille,
Azhar, dan Yogi,” tegas Kharisma di hadapan majelis hakim.
Dukungan terhadap ketiga aktivis ini terus mengalir. Tak hanya memadati ruang
sidang, di jagat maya tagar #BebaskanKawanKami juga terus bergulir sebagai bentuk
solidaritas dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa.
Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa (2/3) mendatang dengan agenda
pemeriksaan perkara.
Penulis: Rayhandini Ahmad Dewi