Magelang, Selasa (3/3/2026) - Persidangan lanjutan tiga
terdakwa, Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar, dan Purnomo Yogi Antoro,
kembali digelar di Pengadilan Negeri Magelang. Agenda sidang kali ini adalah
mendengarkan sikap resmi pelapor terkait tawaran Restorative Justice
(RJ) yang sebelumnya diajukan majelis hakim pada sidang perdana 23 Februari
2026. Sidang lanjutan ini berlangsung sekitar satu jam.
Dalam persidangan tersebut, pihak pelapor menyatakan
menolak penyelesaian melalui mekanisme RJ. Penolakan itu disampaikan setelah pihak pelapor
berdiskusi selama satu minggu dan menyepakati keputusan berdasarkan perintah
atasan untuk melanjutkan proses hukum. Dengan demikian, upaya perdamaian yang
sempat dibuka oleh majelis hakim tidak mencapai kesepakatan.
Akibat ditolaknya RJ, majelis hakim menawarkan alternatif
penyelesaian melalui mekanisme plea bargaining. Plea
bargaining merupakan penawaran penyederhanaan
dan efisiensi proses peradilan dengan menghadirkan praktik negosiasi antara
penuntut umum dengan terdakwa di luar persidangan. Skema ini disebut akan
disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang mengatur mengenai
pengakuan perbuatan dalam proses peradilan. Meski demikian, mekanisme tersebut
belum diputuskan untuk ditempuh oleh para terdakwa.
Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan saat ini masih
mempelajari mekanisme plea bargaining yang ditawarkan. Sebelumnya,
pihaknya sempat mengira bahwa mekanisme tersebut mengharuskan terdakwa mengakui
kesalahan, yang dinilai berpotensi menghilangkan hak pembelaan. Namun setelah
mengetahui bahwa skema dalam KUHAP terbaru tidak sepenuhnya demikian, Tim
Penasihat Hukum menyatakan akan mendalami terlebih dahulu dan melihat
perkembangan dalam sidang esok hari.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan
Pasal 45 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 243 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
serta Pasal 161 KUHP 1946. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam
hukuman penjara empat hingga enam tahun. Pasal-pasal tersebut sebelumnya
dibacakan dalam sidang perdana sebagai dasar hukum penuntutan terhadap para
terdakwa.
Isu independensi institusi kepolisian sebagai pelapor
turut menjadi sorotan dalam persidangan. Tim Penasihat Hukum mempertanyakan
netralitas proses hukum mengingat kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada
dalam institusi yang sama dengan pelapor. Pandangan serupa juga disampaikan
salah satu pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya dan menilai
pentingnya jaminan independensi agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
penanganan perkara.
Hingga akhir persidangan, belum terdapat keputusan final
mengenai apakah mekanisme plea bargaining akan ditempuh oleh para
terdakwa. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan
pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme
tersebut. Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah strategi hukum yang akan
diambil masing-masing pihak.
