Magelang, Selasa (3/3/2026) - Persidangan lanjutan tiga terdakwa, Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar, dan Purnomo Yogi Antoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Magelang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan sikap resmi pelapor terkait tawaran Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya diajukan majelis hakim pada sidang perdana 23 Februari 2026. Sidang lanjutan ini berlangsung sekitar satu jam.

 

        Dalam persidangan tersebut, pihak pelapor menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme RJ. Penolakan itu disampaikan setelah pihak pelapor berdiskusi selama satu minggu dan menyepakati keputusan berdasarkan perintah atasan untuk melanjutkan proses hukum. Dengan demikian, upaya perdamaian yang sempat dibuka oleh majelis hakim tidak mencapai kesepakatan.

 

        Akibat ditolaknya RJ, majelis hakim menawarkan alternatif penyelesaian melalui mekanisme plea bargaining. Plea bargaining merupakan penawaran penyederhanaan dan efisiensi proses peradilan dengan menghadirkan praktik negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa di luar persidangan. Skema ini disebut akan disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang mengatur mengenai pengakuan perbuatan dalam proses peradilan. Meski demikian, mekanisme tersebut belum diputuskan untuk ditempuh oleh para terdakwa.

 

        Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan saat ini masih mempelajari mekanisme plea bargaining yang ditawarkan. Sebelumnya, pihaknya sempat mengira bahwa mekanisme tersebut mengharuskan terdakwa mengakui kesalahan, yang dinilai berpotensi menghilangkan hak pembelaan. Namun setelah mengetahui bahwa skema dalam KUHAP terbaru tidak sepenuhnya demikian, Tim Penasihat Hukum menyatakan akan mendalami terlebih dahulu dan melihat perkembangan dalam sidang esok hari.

 

        Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 45 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 243 dan 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 161 KUHP 1946. Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam hukuman penjara empat hingga enam tahun. Pasal-pasal tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang perdana sebagai dasar hukum penuntutan terhadap para terdakwa.


        Isu independensi institusi kepolisian sebagai pelapor turut menjadi sorotan dalam persidangan. Tim Penasihat Hukum mempertanyakan netralitas proses hukum mengingat kewenangan penyelidikan dan penyidikan berada dalam institusi yang sama dengan pelapor. Pandangan serupa juga disampaikan salah satu pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya dan menilai pentingnya jaminan independensi agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

 

       Hingga akhir persidangan, belum terdapat keputusan final mengenai apakah mekanisme plea bargaining akan ditempuh oleh para terdakwa. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis (5/3/2026) dengan agenda pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme tersebut. Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah strategi hukum yang akan diambil masing-masing pihak.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama