Kamis, 5 Maret 2026, sidang pembacaan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Muhammad Azhar, Enrille Championy, dan Purnomo Yogi kembali digelar. Sidang ini merupakan lanjutan dari proses sebelumnya, setelah pihak pelapor menolak upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) yang sempat ditawarkan kepada kedua belah pihak. Persidangan berlangsung relatif singkat dengan fokus pada penyampaian eksepsi yang memuat 16 poin keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Usai persidangan, dalam sesi temu media, Enrille Championy menyampaikan bahwa proses penyusunan perlawanan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Hal ini terjadi karena baru menerima surat dakwaan dalam waktu yang mendekati jadwal sidang, sehingga penyusunan materi keberatan harus dilakukan secara cepat. Sementara itu, Aryo Garudo, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum mengandung cacat formil maupun materiil.
Pasca pembacaan perlawanan, tim penasihat hukum dan terdakwa menyampaikan harapannya setelah pembacaan perlawanan Majelis Hakim dapat memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara atas ketiga terdakwa dengan bijak dan memenuhi aspek keadilan bagi ketiga terdakwa. Keputusan yang termaksud selanjutnya melalui Putusan Sela diharapkan tidak hanya menjadi penilaian atas keberatan yang diajukan, tetapi juga menjadi penegasan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif, transparan, dan berpihak pada prinsip keadilan hukum.