Senin, 9 Maret 2026 sidang kembali digelar untuk terdakwa Muhammad Azhar, Purnomo Yogi, dan Enrille Championy. Sidang ini terhitung menjadi yang kelima, diagendakan untuk mendengar balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah di minggu sebelumnya oleh ketiga terdakwa dan Tim Penasihat Hukum menyampaikan Eksepsinya atas dakwaan JPU disidang perdana sebelumnya.


    Melalui agenda balasan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pokoknya menyampaikan tiga hal utama. Pertama, menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh ketiga terdakwa beserta penasihat hukumnya. Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap para terdakwa dinilai sah, beralasan hukum, dan dapat diterima. Ketiga, menetapkan agar perkara dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian, serta meminta agar ketiga terdakwa tetap berada dalam status penahanan.


       Menanggapi balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi dari ketiga terdakwa dan Penasihat Hukumnya, dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang berikut dan dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan agenda putusan setelah menjalani 2 minggu proses persidangan. 


        Harapan untuk memperoleh keadilan muncul setelah sedikit angin segar berhembus dari putusan bebas terhadap para tahanan politik, yakni Dolpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Putusan tersebut menjadi penanda bahwa ruang keadilan masih mungkin untuk diperjuangkan di tengah berbagai kekhawatiran terhadap praktik kriminalisasi serta penyempitan ruang demokrasi. Harapan yang sama kini juga disematkan kepada ketiga terdakwa dalam sidang ini.



Penulis : Tim Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama