Magelang - Sidang lanjutan perkara yang menjerat tiga tahanan politik Magelang, yakni Muhammad Azhar Fauzan, Purnomo Yogi Antoro, dan Enrille Championy Geniosa kembali digelar di Pengadilan Negeri Magelang, pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya pada Kamis (5/3/2026), ketika tim penasihat hukum menyampaikan enam belas poin keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.


     Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau perlawanan yang diajukan oleh terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.


       Dengan adanya putusan sela tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan mendatang, penuntut umum akan menghadirkan 13 orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


     Usai persidangan, dalam sesi temu media, tim advokat dari ketiga terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Mereka juga menyampaikan harapannya agar proses persidangan selanjutnya majelis hakim dapat melihat perkara ini secara lebih bijaksana dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi ketiga terdakwa.


       Meski demikian, tim advokat menyatakan akan tetap mempersiapkan langkah hukum berikutnya dengan maksimal. Mereka menegaskan akan menyiapkan pembuktian-pembuktian secara lebih matang dalam tahap pemeriksaan selanjutnya guna memperjuangkan pembelaan terhadap ketiga terdakwa di persidangan yang akan datang.


Penulis : Tim Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama