Sumber: Presiden RI
Presiden Prabowo menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir PKB ke-28 di JCC (Jakarta Convention Center), Jakarta, 23 Juli 2026. Pidato tersebut disampaikan dalam acara yang mengusung tema "Prabowonomics". Prabowo mengucapkannya di hadapan para kader dan elit politik serta menyinggung pihak-pihak tertentu yang menurut penilaian beliau meragukan potensi bangsa sendiri dan memihak bangsa asing. Pernyataan tersebut menimbulkan banyak pembahasan di ranah politik nasional dan ruang publik.
Prabowo mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak-pihak yang dinilai skeptis terhadap kemandirian Indonesia dan lebih mendukung bangsa lain. Ia menyatakan "Ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain, itu dulu kita sebut Londo Ireng yang ikut Belanda perang melawan kita". Beliau menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi yang banyak, seharusnya tidak ada warga negara sendiri yang mendukung kepentingan bangsa luar atau meremehkan perjuangan bangsa sendiri.
Sumber: Rmol Jateng
Istilah “Londo Ireng” sendiri (dalam bahasa jawa yang artinya “Belanda Hitam”) tertuju pada tentara asal Afrika maupun pribumi yang menjadi pengikut atau antek kolonial Hindia Belanda pada masa penjajahan. Dalam pidatonya, Prabowo menyebutkan bahwa Londo Ireng masih ada di Indonesia. Prabowo sempat menyebutkan kelompok yang dimaksud yaitu wartawan, jurnalis, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut Prabowo, mereka kerap mempropagandakan narasi negatif terhadap kondisi Indonesia, selalu memprediksi perekonomian nasional menghadapi ambang kehancuran, serta dinilai hanya memperlihatkan kekurangan pemerintah.
Sumber: Tempo.com
Pernyataan tersebut mendapat kritik dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. YLBHI mengecam pernyataan Prabowo yang mengibaratkan wartawan, pengamat, jurnalis, dan LSM sebagai “Londo Ireng”. “Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945... yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” kata Isnur. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi meningkatkan risiko intimidasi terhadap kelompok yang menyampaikan kritik.
Di akhir pernyataannya, YLBHI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, bukan melalui tuduhan di ruang publik. Lembaga tersebut juga mengajak pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.
Penulis: Diva dan Anas


