Suasana Ruang Sidang Garuda pada Kamis, (2/4/2026). Dokumentasi Penulis.
MAGELANG - Pengadilan Negeri Magelang kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat tiga terdakwa, Azhar, Yogi, dan Enrille pada Kamis (2/4). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Penuntut Umum, Sandra Liliana Sari, S.H., menghadirkan tujuh saksi, di antaranya tiga saksi fakta dan empat saksi ahli.
Sejumlah saksi fakta yang hadir merupakan saksi yang sebelumnya tertunda pada sidang Senin lalu (30/3/2026). Saksi fakta yang direncanakan menghadirkan lima orang tidak dapat terpenuhi, karena beberapa alasan, yaitu sakit dan bekerja di luar kota, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan sidang.
Sepanjang persidangan, pemeriksaan difokuskan pada konten digital berupa flyer atau selebaran digital yang diunggah melalui akun media sosial Instagram @magelangmemanggil. Saksi fakta dimintai keterangan terkait kronologi unggahan dan bagaimana konten tersebut diterima oleh masyarakat. Sementara itu, empat saksi ahli yang hadir, meliputi ahli linguistik forensik dan dosen UNS juga memberikan tinjauan teknis mengenai unsur-unsur muatan dalam konten digital tersebut.
Ahli Linguistik Forensik, Andik Yulianto, S.S., M.Si., memberikan keterangan terkait unsur-unsur semiotika yang termuat dalam unggahan tersebut. Beliau memberikan penilaian dan tanggapannya untuk dua flyer yang dilampirkan di persidangan. Menurutnya, flyer tersebut memuat kata, simbol, dan caption yang bersifat menginformasikan, membangkitkan, dan mengajak.
Meski telah diupayakan selesai dalam satu hari, agenda pemeriksaan ternyata tidak mampu menuntaskan seluruh daftar saksi yang dibawa JPU. Masih terdapat tiga saksi ahli yang belum memberikan keterangan karena waktu yang sudah tidak memungkinkan. Mempertimbangkan efektivitas dan kondisi fisik para pihak yang terlibat, Majelis Hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan pada pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan ketetapan Majelis Hakim, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (6/4/2026). Persidangan dijadwalkan dimulai lebih awal, yakni pukul 08.00 WIB, dengan agenda menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli dari JPU yang tertunda serta pemeriksaan terdakwa.
Penulis : Tim Redaksi
