Surat: Cuplikan isi surat edaran yang telah beredar di Whatsapp
UNTIDAR - Senin, (25/3) telah beredar surat yang meresahkan para mahasiswa, yaitu tentang diberlakukannya jam malam yang bertanda tangan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNTIDAR, Jaka Isgiyarta. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa telah dikeluarkan SK Rektor Universitas Tidar Nomor 58/UN57/HK.02/2019 tentang Ketentuan Tata Tertib di Kampus UNTIDAR.

Berdasarkan SK tersebut dan hasil rapat rektorat pada Rabu, (20/3), tertuang 4 poin dalam surat itu. Pertama, "Kepada semua unit kerja dan ormawa untuk senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan kerjanya. Selanjutnya yang kedua, "Untuk kegiatan kurikuler dan kokurikuler di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam 07.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Lalu ketiga, "Kepada seluruh komponen baik pegawai maupun mahasiswa dilarang untuk menginap di kampus. Kemudian poin keempat, "Dilarang membawa barang-barang yang tidak sesuai dengan kegiatan kemahasiswaan."

Surat yang banyak beredar dalam status media sosial jenis WhatsApp mahasiswa UNTIDAR itu telah diberikan ke ormawa tingkat universitas serta ditempel di beberapa lokasi UNTIDAR. Dalam surat tersebut tertulis satu berkas lampiran, namun lampiran tersebut tidak diberikan.

Surat tersebut berhubungan dengan adanya isu mengenai peraturan tentang diadakannya jam malam yang telah beredar di lingkungan kampus beberapa hari yang lalu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan ormawa dan UKM yang rata-rata mengadakan kegiatan hingga malam hari.

Candra Wahyu Arif Adani, salah satu anggota UKM Pramuka, tak tahu pasti alasan aturan tersebut dibuat. Ia menyayangkan jika dibuatnya aturan tersebut hanya karena merasa terganggunya warga.
"Rapat dan acara rata-rata berlangsung sore atau setelah magrib hingga malam hari, bahkan harus menginap," ujarnya. 

Hal tersebut dikarenakan penyesuaian dengan jadwal perkuliahan yang mayoritas selesai sore hari. Selain itu, Candra mengaku disebabkan oleh acara yang dimulai dini hari atau usai menghadiri acara di kampus lain yang hingga larut malam.

Sama halnya dengan Kholid Firdausi, Ketua English Departement Student Association (EDSA) UNTIDAR, menyayangkan diberlakukannya peraturan jam malam tersebut. Ia mengaku kegiatan yang diadakan EDSA hanya bisa dilakukan malam hari dengan alasan perkuliahan baru usai sore hari.

“Apabila ormawa tidak diberi keleluasaan, maka akan berdampak pada akreditasi kampus karena akan mengurangi produktifitas organisasi,” tuturnya.

Kholid juga berpesan kepada pihak rektorat untuk mengkaji ulang mengapa bisa ada peraturan seperti ini. Menurutnya untuk memutuskan hal seperti ini harusnya melibatkan perwakilan pihak ormawa baik kepemerintahan dan UKM.

Gustia Anggit Ayu Shandra, anggota Unit Kegiatan Agama Islam (UKAI) ikut menyatakan kekurangsetujuannya terkait peraturan tersebut. “Ada beberapa proker yang harus dilaksanakan pada malam hari seperti Malam Bina Iman dan Taqwa (Mabit) yang juga terdapat kegiatan shalat tahajud,” akunya.

Ditambahkan oleh Asih Kurniastuti, anggota Unit Kegiatan Agama Islam (UKAI), “Kalau ada kegiatan yang membangun dan positif harusnya diizinkan, walaupun harus menggunakan surat tembusan tertentu.”
(WW, ES)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama