Surat: Cuplikan isi surat edaran yang telah beredar di Whatsapp |
UNTIDAR - Senin,
(25/3) telah beredar surat yang meresahkan para mahasiswa, yaitu tentang
diberlakukannya jam malam yang bertanda tangan Wakil Rektor Bidang Umum dan
Keuangan UNTIDAR, Jaka Isgiyarta. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa telah
dikeluarkan SK Rektor Universitas Tidar Nomor 58/UN57/HK.02/2019 tentang
Ketentuan Tata Tertib di Kampus UNTIDAR.
Berdasarkan SK tersebut dan hasil rapat rektorat pada
Rabu, (20/3), tertuang 4 poin dalam surat itu.
Pertama, "Kepada semua unit kerja dan ormawa untuk
senantiasa menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan kerjanya. Selanjutnya yang kedua, "Untuk kegiatan kurikuler dan kokurikuler di
lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam 07.00
WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Lalu ketiga, "Kepada seluruh komponen baik pegawai
maupun mahasiswa dilarang untuk menginap di kampus.
Kemudian poin keempat, "Dilarang membawa barang-barang yang tidak
sesuai dengan kegiatan kemahasiswaan."
Surat yang banyak beredar dalam status media sosial jenis
WhatsApp mahasiswa UNTIDAR itu telah
diberikan ke ormawa tingkat universitas serta ditempel di beberapa lokasi
UNTIDAR. Dalam surat tersebut tertulis satu berkas
lampiran, namun lampiran tersebut tidak diberikan.
Surat tersebut berhubungan dengan adanya isu mengenai
peraturan tentang diadakannya jam malam yang telah beredar di lingkungan kampus
beberapa hari yang lalu. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan ormawa dan
UKM yang rata-rata mengadakan kegiatan hingga malam hari.
Candra Wahyu
Arif Adani, salah satu anggota UKM Pramuka, tak tahu pasti alasan aturan
tersebut dibuat. Ia menyayangkan jika dibuatnya aturan tersebut hanya karena
merasa terganggunya warga.
"Rapat dan
acara rata-rata berlangsung sore atau setelah magrib hingga malam hari, bahkan
harus menginap," ujarnya.
Hal tersebut
dikarenakan penyesuaian dengan jadwal perkuliahan yang mayoritas selesai sore
hari. Selain itu, Candra mengaku disebabkan oleh acara yang dimulai dini hari
atau usai menghadiri acara di kampus lain yang hingga larut malam.
Sama halnya
dengan Kholid
Firdausi, Ketua English Departement Student Association (EDSA) UNTIDAR,
menyayangkan
diberlakukannya peraturan jam malam tersebut. Ia mengaku kegiatan yang diadakan
EDSA hanya bisa dilakukan malam hari dengan
alasan perkuliahan baru usai sore hari.
“Apabila ormawa tidak diberi keleluasaan, maka
akan berdampak pada akreditasi kampus karena akan mengurangi produktifitas
organisasi,” tuturnya.
Kholid juga berpesan kepada pihak rektorat
untuk mengkaji ulang mengapa bisa ada peraturan seperti ini. Menurutnya untuk
memutuskan hal seperti ini harusnya melibatkan perwakilan pihak ormawa baik
kepemerintahan dan UKM.
Gustia Anggit Ayu Shandra, anggota
Unit Kegiatan Agama Islam (UKAI) ikut menyatakan kekurangsetujuannya terkait
peraturan tersebut. “Ada beberapa proker yang harus dilaksanakan pada malam
hari seperti Malam Bina Iman dan Taqwa (Mabit) yang juga terdapat kegiatan
shalat tahajud,” akunya.
Ditambahkan oleh Asih Kurniastuti, anggota
Unit Kegiatan Agama Islam (UKAI), “Kalau ada kegiatan yang membangun
dan positif harusnya diizinkan, walaupun harus menggunakan surat
tembusan tertentu.”
(WW, ES)