Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat setelah tangkapan layar percakapan bermuatan seksual dalam sebuah grup Line tersebar luas di media sosial pada 11 April 2026. Percakapan tersebut tidak hanya merendahkan mahasiswi, melainkan juga menyasar dosen perempuan FH UI. Keenam belas mahasiswa angkatan 2023 itu kemudian mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui grup angkatan pada (12/4/2026). Proses sidang yang digelar di Auditorium FH UI pada 13-14 April 2026 sempat menuai kontroversi karena hanya dua terduga pelaku yang hadir pada awal sidang, sementara 14 lainnya dilindungi orang tua mereka yang disebut-sebut berlatar belakang polisi, TNI, pengacara, hingga keluarga dekan di kampus tersebut. Setelah negosiasi, keempat belas mahasiswa akhirnya dihadirkan dalam forum terbuka yang berlangsung hingga dini hari. Dalam forum tersebut mahasiswa lain meluapkan kemarahan dan kecaman sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.
Menghadapi tekanan publik yang semakin besar, pihak Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi berupa skors atau penonaktifan akademik sementara kepada 16 mahasiswa terduga pelaku untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tertanggal 15/04/2026. Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, aktivitas organisasi kemahasiswaan, serta kehadiran fisik di lingkungan kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan. Pihak universitas juga melakukan pengawasan intensif untuk mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, sanksi sementara ini masih dinilai belum sebanding dengan dampak psikologis yang dialami korban, yang jumlahnya mencapai 27 orang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, mengungkapkan bahwa para korban masih merasa tidak aman dan saat ini sedang mempertimbangkan upaya hukum pidana di kepolisian .
Respons masyarakat dan mahasiswa atas kasus ini menunjukkan kekecewaan yang mendalam, terutama terhadap upaya sejumlah orang tua pelaku yang mencoba melindungi anak mereka dengan memanfaatkan jabatan dan relasi kuasa. Wakil Ketua BEM UI, Fatimah Azzahra, menegaskan bahwa para pelaku sebelumnya merasa kebal hukum dan memiliki “bekingan” di kampus. Salah satu korban bahkan sempat pingsan saat menyuarakan kesaksiannya di depan sidang terbuka. Anggota DPR dan Menteri Pendidikan Tinggi pun mendesak agar pelaku mendapat sanksi setimpal, dengan Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa pelecehan verbal bukan sekadar candaan dan lingkungan kampus harus menerapkan toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Kasus FH UI menjadi bukti nyata bahwa tanpa sanksi disiplin berat seperti pemberhentian tetap (drop out) dan proses hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, rantai impunitas pelaku tidak akan pernah terputus. Sanksi tegas bukan hanya bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga efek jera yang mencegah normalisasi perilaku seksis yang menjadi fondasi awal dari budaya pemerkosaan (rape culture) di lingkungan akademik.
Layouter : Fatsya
