Sejak awal kiprahnya di pemerintahan, Noel sudah banyak memancing sorotan. Setelah menjadi komisaris utama di PT Mega Eltra pada pemerintahan Jokowi, karirnya langsung melejit cepat. Usai kemenangan Prabowo sebagai presiden periode 2024-2029, Noel terpilih menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) mendampingi Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Namun, posisi ini membuat Noel tidak berhenti menciptakan kontroversi, salah satunya saat menangani kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dia sempat mengatakan bahwa, “saya lebih suka kehilangan jabatan saya daripada melihat saudara-saudara saya harus di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).”
Selain itu, ketika hastag #Kaburajadulu trending, Noel mempersilakan warga yang ingin kabur ke luar negeri untuk tidak perlu kembali. Komentarnya ini mengundang banyak tanggapan dari warganet, bahkan beberapa menilai komentar tersebut minim empati. Pendapatnya mengenai 19 juta lapangan kerja yang merupakan salah satu janji Prabowo-Gibran juga memicu berbagai macam reaksi publik. Dia mengatakan janji ini bisa tercapai jika ekonomi global dalam kondisi baik. Namun, realitanya kondisi ekonomi semakin tidak stabil setelah adanya tarif resiprokal oleh Donald Trump.
Tingginya karir Noel di pemerintahan mungkin sudah habis masanya. Pada Rabu (20/08/2025), Noel diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi ini menangkap 14 orang yang terdiri atas pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan bahwa, “proses yang dilakukan oleh para tersangka bisa dikatakan atas sepengetahuan Noel. Bahkan, dia yang meminta.”
Penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian ditelusuri oleh KPK hingga berhasil mengamankan 14 orang pada Jumat (22/08/2025) di Gedung Merah Putih.
Pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan bermula dari perbedaan tarif. Pada awalnya, para buruh membayar Rp275.000. Namun, fakta lapangan yang ditemukan KPK menunjukkan pungutan yang mencapai Rp6.000.000.
Selain dipecat sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo, Noel juga diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pidato arahan Apkasi Otonom Expo 2025 di Tangerang, Presiden Prabowo menjadikan kasus Noel sebagai peringatan kepada kepala daerah agar tidak meremehkan hukum.
Penulis: Ahmad Sabiq
Editor: Salma