Suasana Kongres
Keluarga Mahasiswa VII UNTIDAR Periode 2021 hari ke-5 pada
Selasa,
(2/2) pagi.
UNTIDAR – Kongres VII Keluarga Mahasiswa Universitas Tidar (Kongres
VII KM UNTIDAR) Periode 2021 hari ke-5 diselenggarakan pada Selasa, (2/2) di Balai RW 3 Kelurahan Magelang. Kongres
ini merupakan
kesinambungan dari Kongres VII KM UNTIDAR yang telah berlangsung pada 29 Januari
lalu. Kongres bertemakan “Reaktualisasi Kongres Mahasiswa sebagai Wadah Aspirasi demi
Terciptanya Harmonisasi Antar-Lembaga Kemahasiswaan” pada hari kelima ini
terbagi menjadi tiga sesi.
Sesi
pertama kongres dimulai sekitar pukul 08.30 pagi oleh Tirta Pandu Winata selaku Presidium I.
Sebelum mulai, sesi ini sempat ditunda akibat sedikitnya jumlah kehadiran
peserta sidang.
Kongres tersebut dihadiri oleh lebih dari 30 peserta yang merupakan perwakilan
dari Dewan Perwakilan Mahasiwa (DPM) KM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM,
DPM Fakultas, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan/atau Program Studi,
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Bidikmisi
Universitas Tidar (HIMADIKTAR).
Tindak lanjut dari kongres pada hari
sebelumnya, sesi pertama sidang membahas terkait konstitusi dasar KM UNTIDAR.
Hal yang dibahas adalah BAB XXI Pasal 96 terkait Sanksi dan Pasal 98 tentang
Penutup. Atas opsi dari para peserta sidang yang hadir, dilakukan peninjauan
ulang kembali terhadap konstitusi dasar KM UNTIDAR tersebut. Pada BAB III Pasal
10 terkait Fungsi KM UNTIDAR, salah seorang peserta mengajukan penambahan ayat dengan
inti yang berbunyi ‘Menyelesaikan sengketa yang terjadi pada tingkatan KM
UNTIDAR’.
“Pada opsi penambahan ayat pada
fungsi KM UNTIDAR, banyak peserta yang angkat bicara. Ada peserta yang membantu
pengopsi menjelaskan sengketa yang dimaksud. Ada pula peserta yang
mempertanyakan kematangan dari opsi ayat tersebut,” tutur NAD, selaku
perwakilan peserta dari UKM KSR PMI Unit UNTIDAR.
Melalui diskusi yang panjang,
pengopsi memutuskan untuk mencabut kembali opsinya. Setelah peninjauan ulang
terkait konstitusi dasar KM UNTIDAR selesai dilaksanakan, Presidium I, II, dan
III selaku pimpinan sidang menandatangani dan mengesahkan konstitusi dasar tersebut
pada pukul 11.06 siang. (EP/NADS)