Suasana Kongres Keluarga Mahasiswa VII UNTIDAR Periode 2021 hari ke-5 pada Selasa, (2/2) pagi. 


UNTIDAR – Kongres VII Keluarga Mahasiswa Universitas Tidar (Kongres VII KM UNTIDAR) Periode 2021 hari ke-5 diselenggarakan pada Selasa, (2/2) di Balai RW 3 Kelurahan Magelang. Kongres ini merupakan kesinambungan dari Kongres VII KM UNTIDAR yang telah berlangsung pada 29 Januari lalu. Kongres bertemakan Reaktualisasi Kongres Mahasiswa sebagai Wadah Aspirasi demi Terciptanya Harmonisasi Antar-Lembaga Kemahasiswaan pada hari kelima ini terbagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama kongres dimulai sekitar pukul 08.30 pagi oleh Tirta Pandu Winata selaku Presidium I. Sebelum mulai, sesi ini sempat ditunda akibat sedikitnya jumlah kehadiran peserta sidang. Kongres tersebut dihadiri oleh lebih dari 30 peserta yang merupakan perwakilan dari Dewan Perwakilan Mahasiwa (DPM) KM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM, DPM Fakultas, BEM Fakultas, Himpunan Mahasiswa Jurusan dan/atau Program Studi, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Bidikmisi Universitas Tidar (HIMADIKTAR).

Tindak lanjut dari kongres pada hari sebelumnya, sesi pertama sidang membahas terkait konstitusi dasar KM UNTIDAR. Hal yang dibahas adalah BAB XXI Pasal 96 terkait Sanksi dan Pasal 98 tentang Penutup. Atas opsi dari para peserta sidang yang hadir, dilakukan peninjauan ulang kembali terhadap konstitusi dasar KM UNTIDAR tersebut. Pada BAB III Pasal 10 terkait Fungsi KM UNTIDAR, salah seorang peserta mengajukan penambahan ayat dengan inti yang berbunyi ‘Menyelesaikan sengketa yang terjadi pada tingkatan KM UNTIDAR’.

“Pada opsi penambahan ayat pada fungsi KM UNTIDAR, banyak peserta yang angkat bicara. Ada peserta yang membantu pengopsi menjelaskan sengketa yang dimaksud. Ada pula peserta yang mempertanyakan kematangan dari opsi ayat tersebut,” tutur NAD, selaku perwakilan peserta dari UKM KSR PMI Unit UNTIDAR.

Melalui diskusi yang panjang, pengopsi memutuskan untuk mencabut kembali opsinya. Setelah peninjauan ulang terkait konstitusi dasar KM UNTIDAR selesai dilaksanakan, Presidium I, II, dan III selaku pimpinan sidang menandatangani dan mengesahkan konstitusi dasar tersebut pada pukul 11.06 siang. (EP/NADS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama