Foto : Direktorat Jenderal Pajak (DJP)


        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai Rp 10.000 dikatakan akan menggantikan eksistensi meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai 1 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan adanya undang-undang baru, yaitu UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal senilai Rp 10.000 (meterai Rp 10.000).

Pengadaan kebijakan tarif meterai baru dilakukan untuk mengganti regulasi yang sudah 34 tahun tidak pernah diubah. Tarif meterai tempel di Indonesia belum pernah mengalami kenaikan sejak era Orde Baru atau tepatnya sejak tahun 1985. Oleh karenanya, dibuatlah peraturan baru mengenai perubahan tarif meterai tempel ini. Perubahan ini juga dilakukan guna menyesuaikan kondisi ekonomi, sosial, hukum, serta teknologi informasi yang saat ini memang tengah berkembang pesat dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Namun, pemberlakuan meterai baru ini menimbulkan cukup banyak perdebatan. Semenjak adanya pemberitaaan hingga pertengahan bulan Februari ini, meterai Rp 10.000 belum juga dapat ditemui di pasaran. Padahal peraturan mengenai pemberlakuan meterai Rp 10.000 sudah jelas ditetapkan sejak 1 Januari 2021 lalu. Mayoritas masyarakat justru menyalahkan pemerintah mengenai masalah belum beredarnya meterai Rp 10.000 ini. Di sisi lain, masyarakat juga bingung tentang bagaimana cara penggunaan meterai yang sah, padahal meterai yang berlaku belum muncul.

 Menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya pemerintah telah menjelaskan bahwa selama masa peralihan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan. Pemerintah menjelaskan bahwa selama masa transisi, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 digunakan untuk menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai. Selama masa peralihan ini, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 juga sudah berhenti produksi. Oleh karena itu, untuk menggantikan meterai Rp 10.000 yang belum beredar maka penggunaan meterai dapat digantikan dengan nilai yang setara. Terdapat tiga metode penggunakan meterai lama. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 tiga dalam satu dokumen. Kedua, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Ketiga, menggunakan dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen. (NH/NK)

 

Dibuat oleh : Nida Hamidah (MG1334) dan Nina Kristinah (MG1336)

 


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama