UNTIDAR - Selasa (22/1) pagi, keresahan civitas academica UNTIDAR terkait simpang siur kalender akademik semester genap mereda setelah humas UNTIDAR mengunggah revisi kalender akademik di web resminya. Hal itu dilakukannya ketika LPM MATA mendatangi Ruang Rektorat untuk mengklarifikasi terkait kebenaran revisi kalender akademik ilegal yang telah beredar sebelumnya.
Namun sayangnya, kalender akademik (berupa gambar) yang diunggah tidak selaras dengan Surat Keputusan (SK) Rektor UNTIDAR Nomor 10/UN57/AK/2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Revisi Kalender Akademik dan Kemahasiswaan UNTIDAR Tahun 2018-2019 yang juga diunggah di web pada waktu bersamaan. Salah satu perbedaannya, yaitu waktu pelaksanaan UTS di SK Rektor yang tertera bahwa UTS dilaksanakan pada 22 April - 4 Mei 2019. Sedangkan pada kalender akademik, UTS dilaksanakan pada 18-29 Maret 2019. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait manakah yang harus dianut. Beruntung tak berselang lama, pihak terkait telah menghapus bagian yang tidak sinkron tersebut meski tidak direvisi di bagian keterangan.
Sebelumnya, bahkan telah tersebar surat edaran mengenai perubahan kalender akademik sejak Senin (21/1) siang. Rasyid Wicaksana Hadi S.Pd., sekretaris rektor Universitas Tidar (UNTIDAR) membenarkan adanya revisi kalender akademik, tapi dalam surat edaran yang tersebar tersebut belum sesuai dengan kode etik, seperti belum adanya kop surat dan cap resmi. Hal tersebut sempat membuat "geger" warga UNTIDAR.
Meski demikian, hasil revisi kalender akademik tersebut menggembirakan para mahasiswa sebab merupakan realisasi aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan ketika talk show LPM MATA bersama rektor pada Jumat (11/1) dan telah rilis di kanal Youtube LPM MATA. (MUB, NMN, SN)