sumber: humas untidar.
Lpmmata.com - Melalui KJMU, mahasiswa asal Jakarta berkesempatan untuk kuliah gratis di Universitas Tidar dan berhak atas biaya pendidikan sejumlah Rp 9 juta tiap semesternya. Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Tidar, Cahyo Yusuf, ketika mensosialisasikan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada 28 mahasiswa tahun akademik 2017/2018 asal DKI Jakarta, Sabtu (28/10).
“Saya berharap, mahasiswa bisa memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan pendidikan ini,” ungkapnya.
Penyaluran bantuan biaya pendidikan ini diberikan sejak peserta lulus seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan ditetapkan sebagai penerima KJMU. Program sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 semester dan program Diploma III paling banyaj 6 semester dan dapat diperpanjang 2 semester.
Syarat utama penerima KJMU ini seperti yang diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, beberapa waktu lalu adalah pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP). Meskipun begitu, Cahyo mengungkapkan mahasiswa yang tidak memiliki KJP tetap berhak mengajukan KJMU.
“Salah satu syarat utama adalah KJP. Namun, bagi mahasiswa yang tidak memiliki KJP tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan KJMU,” katanya.
Persyaratan lain dalam mengajukan KJMU yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, telah dinyatakan lulus sebagai peserta didik tingkat menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta  di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun, berasal dari keluarga tidak mampu, mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi dan tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah.
“Segera mendaftar dan melengkapi persyaratan-persyaratannya,” himbaunya.
Salah satu mahasiswa Jakarta asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik program studi Ilmu Komunikasi, Reka Suhartati, menyayangkan prodi-nya yang belum terdaftar dalam sistem pangkalan data kementerian. Hal ini membuatnya mungkin akan kesulitan untuk mengajukan KJMU. “Beberapa persyaratan sudah kami ajukan tetapi masih terkendala belum terkoneksinya sistem pangkalan data kementerian dengan sistem Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, David Budhi Hartono, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswa (BAKPK) Untidar, menyatakan siap membantu dalam proses kelengkapan data mahasiswa yang mengajukan KJMU. “Masalah prodi baru yang belum terdaftar di Provinsi DKI Jakarta, bisa kami bantu dengan lampiran surat izin operasional prodi tersebut dari Kemenristekdikti,” ungkapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama