Baru-baru ini
Presiden Prabowo Subianto berkomentar mengenai program MBG (Makan Bergizi
Gratis), ia menganggap bahwa tingkat keberhasilan dari progam ini ialah 99,99
persen.
Meski adanya kasus
keracunan, Prabowo mengatakan bahwa jumlah kasus tersebut sangat kecil, “hari
ini memang ada yang keracunan, yang keracunan sampai hari ini dari tiga koma
sekian juta kalau tidak salah di bawah 200 orang, yang rawat inap hanya lima
orang,” ucapnya dalam sidang kabinet paripurna, Jakarta, Senin (5/5).
Prabowo
memperkirakan korban keracunan hanya sekitar 0,005 persen saja dari seluruh
penerima program MBG, miris memang melihat korban keracunan sebagai angka bukan
sebagai tragedi. Padahal, kasus keracunan ini seharusnya dapat dihindari atau
bahkan tidak terjadi sama sekali. Logikanya seperti ini, bagaimana pemilik
restoran dapat menghindari keracunan agar tidak terjadi? Jika dalam tingkat
penyedia produk atau jasa saja dapat dihindari, lalu mengapa program negara
tidak diberi standar yang lebih tinggi?
Selain itu,
terdapat juga jalur hukum yang dapat ditempuh, salah satunya ialah jawaban dari
Danielle Johanna P. Samsoeri S.H., M.Si., seorang advokat LBH Apik Jakarta.
Menurutnya terdapat dua upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu class action
dan citizen lawsuit.
Kali ini, mari
berfokus pada citizen lawsuit yang merupakan bentuk gugatan oleh warga
negara kepada pemeritah yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukumnya.
Meski belum diakui secara eksplisit dalam undang-undang umum, praktik ini telah
diakui melalui beberapa putusan pengadilan, khususnya dalam perkara lingkungan
hidup dan hak konstitusional warga negara. Prinsip utamanya adalah adanya open
legal standing atau hak berdiri hukum yang terbuka bagi negara demi
kepentingan publik.
Namun, upaya class
action atau citizen lawsuit ini tetap menghadapi sejumlah tantangan,
diantaranya:
1. Beban
pembuktian yang cukup kompleks
2. Perlawan
dari lembaga negara yang menganggap sebagai politisasi
3. Belum
ada putusan peradilan yang kuat dalam bidang kebijakan sosial yang menjadi
objek gugatan kolektif.
Refrensi
Tempo, https://www.tempo.co/hukum/gugatan-keracunan-makanan-mbg-1374322