GHGFHGFH
    Diskusi publik bertempat di halaman Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)


    UNTIDAR- (4/03/2020) Diskusi publik dengan tema “Omnibus Law dan Dampaknya dalam Berbagai Aspek” diadakan Bem Km Universitas Tidar (Untidar). Dengan menghadirkan tiga narasumber sebagai pemantik. Ialah Ardy Syihab dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jogja, Himawan Kurniadi dari WALHI  Jogja, Syahdan Husein dari Humas Aliansi Rakyat Bergerak.

    Ketiga narasumber memaparkan pasal-pasal dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinilai merugikan rakyat maupun tenaga kerja Indonesia.

    Seperti yang dijelaskan oleh Ardy Syihab “Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), pasal 42 ayat 1 melalui kewenangan menteri dan pejabat yang ditunjuk untuk perizinan tenaga kerja asing menjadi pengesahan rencana pemerintah pusat. Kemudian di pasal 42, TKA yang bekerja di startup tidak memerlukan pengesahan rencana dan izin dari pemerintah. Nah bagaimana dengan starup yang dijanjikan, katanya mengutamakan karya anak bangsa,,, tapi malah tenaga asing yang masuk.”

    “Kita sudah masuk bonus demografi, 60% penduduk kita adalah usia produktif. Disaat kita sedang tenaga kerja, besok kawan-kawan juga lulus, kawan-kawan akan merasakan sulitnya mencari kerja. Data statistik BPS juga mengatakan banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak memiliki kerja. Ini uu Cipta Lapangan Kerja, tapi isinya bertentangan dengan penciptaan lapangan kerja, itu masalahnya. Pertama tentang TKA, dulu tenaga kerja asing yang masuk hanya yang punya skill. Tapi sekarang semua bisa masuk,” lanjut Ardy.

    Mengenai masalah upah minimum, pegawai kontrak,tentang kecelakaan kerja, juga tak lupa dibahas dalam forum diskusi kali ini. Karena dinilai banyak kesenjangan dalam menetapkan pasal demi pasal yang kurang memperhatikan hak-hak tenaga kerja maupun masyarakat Indonesia.


    Post a Comment

    Lebih baru Lebih lama