Konferensi pers oleh BPKM


Badan Pemira Keluarga Mahasiswa (BPKM) Universitas Tidar 2018 selenggarakan konferensi pers pada Rabu (21/11) sore di Gedung Fakultas Teknik, Ruang E.02.3.06. Konferensi yang dihadiri oleh Ketua BPKM, Abdullah Labib beserta anggotanya dan perwakilan beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) membahas tentang perpanjangan waktu pendaftaran bagi ketua umum DPM KM (Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa), Presma (Presiden Mahasiswa), dan Wapresma (Wakil Presiden Mahasiswa) yang akan berakhir pada 23 November 2018.

“BPKM melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk ketua umum (Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM), Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dari tanggal 12 sampai 19. Dimulai dari selasa jam dua jadi untuk satu minggu, jatuhnya Senin jam dua,” ujar Abdullah Labib.

Lebih lanjut, ia menuturkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran disebabkan kekosongan pencalonan, sudah ada bakal calon yang mendaftar selama waktu yang sudah ditentukan.  Namun, karena ada aduan dari sekelompok orang kepada Panwasra mengenai waktu pendaftaran pemira, maka bakal calon yang mendaftar di hari Senin (19/11) digugurkan.

Pengguguran tersebut diperkuat dengan Surat Peringatan 1 (SP-1) dari Panitia Pengawas Pemira (Panwasra) kepada BPKM terhadap pelanggaran pasal 5 ayat 7 UU Keluarga Mahasiswa Universitas Tidar No. 3 Tahun 2018. Ayat tersebut berbunyi: bila ayat (6) tidak terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang selama 1 minggu sejak jadwal berakhirnya pendaftaran. Maka dari itu, Fredorio Putra Wijaya selaku ketua Panwasra mengaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal Senin (12/11) dan ditutup Minggu (18/11).

Pengguguran ini ditanggapi oleh Hermowo Pribadi Dewabroto saat konferensi pers kemarin. Hermowo yang kerap dipanggil Arjo merupakan salah satu bakal calon yang digugurkan karena mendaftar pada Senin (19/11). “Aku kecewa dengan kawan-kawan KM Untidar yang menjatuhkan orang dengan memecah belah informasi. Sudah banyak pengorbanan teman-teman yang mengorbankan ktmnya dan tidak dapat meminjam buku di perpustakaan. Aku kecewa dengan pemira ini, dengan politik praktis seperti ini, kalau kawan-kawan mengambil kebijakan ini ya silakan, tapi harapannya janganlah mengambil politik praktis gitu loh. Intinya kekecewaan aku pribadi dan Mbak Teges terhadap pemira ini,” ungkap Arjo pada konferensi tersebut.

Pengguguran ini juga mengakibatkan kekosongan pencalonan lagi sehingga BPKM mengambil kebijakan dengan membuka pendaftaran ketua DPM KM, presma, dan wapresma pada 22-23 November 2018. “perpanjangan pendaftaran ketua DPM KM, Presma dan Wapresma akan tetap diperpanjang mulai 22-23 November, demi suksesnya Pemira 2019,” tegas Labib pada akhir konferensi pers.

Jika kawan-kawan memperpanjang 2 hari kami justru kecewa. Pada intinya secara pribadi saya dan Mbak Teges kecewa terhadap pemira ini,” keluh Arjo. Disamping mengeluh terhadap rasa kekecewaannya, ia pun menerima segala kebijakan yang diambil oleh pihak BPKM, “Kami menuntut bahwa kebijakan kawan-kawan sudah sah karena kawan-kawan punya hak untuk membuat kebijakan tersebut. Kami menuntut jika Senin kemarin kami sudah sah diterima. Tapi kalau kami ditolak ya sudah kami juga menerimanya. Seseorang adil dari pemikiran, dengan begitu kebijakan yang diambil pun merupakan kebijakan terbaik”, ujar Arjo.

Dengan keikhlasaannya ia pun tetap mendukung dan memberikan kepercayaan sepenuhnya terkait terselenggaranya Pemira 2019. “Kita percaya atas apa saja yang diambil BPKM dan Panwasra. Tapi kalau kita tidak dianggap kami akan mundur. Karena jika kita menang kita akan rugi dan jika kita kalah mungkin kita akan untung,” tambah Hermowo.

Berdasarkan keterangan yang dinyatakan oleh Fredorio Putra Wijaya selaku ketua Panwasra bahwa dibukanya kembali perpanjangan waktu pendaftran bagi ketua umum DPM KM Presma dan Wapresma merupakan hal yang sah. “Menurut saya sendiri setelah dikaji, kenapa dibuka 2 hari, karena yang pertama jikalau temen-teman yang kemarin mendaftar juga dan senin dianggap sah, ya yg kemren ikut sah,” ujar Fredorio.

Abdullah Labib juga mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran tersebut tidak berdampak signifikan, hanya saja jadwal pengundian nomor urut yang telah dibuat oleh pihak BPKM harus mundur. (IIN, NC, FR)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama