Konferensi pers oleh BPKM |
Badan Pemira Keluarga Mahasiswa (BPKM) Universitas
Tidar
2018 selenggarakan konferensi pers pada Rabu
(21/11)
sore
di Gedung Fakultas Teknik, Ruang E.02.3.06. Konferensi yang dihadiri oleh Ketua
BPKM, Abdullah Labib beserta anggotanya dan perwakilan beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) membahas
tentang perpanjangan waktu pendaftaran bagi ketua umum DPM KM (Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa), Presma (Presiden Mahasiswa), dan Wapresma (Wakil
Presiden Mahasiswa) yang akan berakhir pada 23 November 2018.
“BPKM
melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk ketua umum (Dewan Perwakilan
Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM), Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil
Presiden Mahasiswa (Wapresma) dari tanggal 12 sampai 19. Dimulai
dari selasa
jam dua jadi untuk satu minggu, jatuhnya Senin jam dua,” ujar Abdullah Labib.
Lebih lanjut, ia
menuturkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran disebabkan kekosongan pencalonan,
sudah ada bakal calon yang mendaftar selama waktu yang sudah ditentukan. Namun, karena ada aduan dari sekelompok orang
kepada Panwasra mengenai waktu pendaftaran pemira, maka bakal calon yang mendaftar di hari Senin (19/11) digugurkan.
Pengguguran
tersebut diperkuat dengan Surat
Peringatan 1 (SP-1) dari Panitia Pengawas Pemira (Panwasra) kepada BPKM terhadap pelanggaran pasal 5 ayat 7 UU Keluarga Mahasiswa
Universitas Tidar No. 3 Tahun 2018. Ayat tersebut berbunyi: bila ayat (6) tidak
terpenuhi maka pendaftaran diperpanjang selama 1 minggu sejak jadwal
berakhirnya pendaftaran. Maka dari itu, Fredorio Putra Wijaya selaku ketua
Panwasra mengaskan bahwa perpanjangan pendaftaran
dimulai dari tanggal Senin (12/11) dan ditutup Minggu (18/11).
Pengguguran ini
ditanggapi oleh Hermowo Pribadi Dewabroto saat konferensi pers kemarin. Hermowo
yang kerap dipanggil Arjo merupakan salah satu bakal calon yang digugurkan
karena mendaftar pada Senin (19/11). “Aku
kecewa dengan kawan-kawan KM Untidar yang menjatuhkan orang dengan memecah belah
informasi. Sudah banyak pengorbanan teman-teman yang mengorbankan ktmnya dan
tidak dapat meminjam buku di perpustakaan. Aku kecewa dengan pemira ini, dengan
politik praktis seperti ini, kalau kawan-kawan mengambil kebijakan ini ya silakan,
tapi harapannya janganlah mengambil politik praktis gitu loh. Intinya
kekecewaan aku pribadi dan Mbak Teges terhadap pemira ini,” ungkap Arjo pada
konferensi tersebut.
Pengguguran
ini juga mengakibatkan kekosongan pencalonan lagi sehingga BPKM mengambil
kebijakan dengan membuka pendaftaran ketua DPM KM, presma, dan wapresma pada
22-23 November 2018. “perpanjangan pendaftaran ketua DPM KM, Presma dan
Wapresma akan tetap diperpanjang mulai 22-23 November, demi suksesnya Pemira
2019,” tegas Labib pada akhir konferensi pers.
“Jika kawan-kawan memperpanjang 2 hari kami justru kecewa. Pada
intinya secara pribadi saya dan Mbak Teges kecewa
terhadap pemira ini,” keluh Arjo. Disamping mengeluh terhadap rasa
kekecewaannya, ia pun menerima segala kebijakan yang diambil oleh pihak BPKM, “Kami menuntut bahwa kebijakan kawan-kawan sudah sah karena
kawan-kawan punya hak untuk membuat kebijakan tersebut.
Kami menuntut jika Senin kemarin
kami sudah sah diterima. Tapi kalau kami ditolak ya sudah kami juga
menerimanya. Seseorang
adil dari pemikiran, dengan begitu kebijakan yang diambil pun merupakan kebijakan
terbaik”, ujar Arjo.
Dengan
keikhlasaannya ia pun tetap mendukung dan memberikan kepercayaan sepenuhnya
terkait terselenggaranya Pemira 2019. “Kita percaya atas apa saja yang diambil BPKM
dan Panwasra. Tapi kalau kita tidak dianggap kami akan mundur. Karena jika kita
menang kita akan rugi dan jika kita kalah mungkin kita akan untung,” tambah
Hermowo.
Berdasarkan
keterangan yang dinyatakan oleh Fredorio Putra Wijaya selaku ketua Panwasra
bahwa dibukanya kembali perpanjangan waktu pendaftran bagi ketua umum DPM KM
Presma dan Wapresma merupakan hal yang sah. “Menurut saya sendiri setelah
dikaji, kenapa dibuka 2 hari, karena yang pertama jikalau temen-teman yang kemarin
mendaftar juga dan senin dianggap sah, ya yg kemren ikut sah,” ujar Fredorio.
Abdullah
Labib juga mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran
tersebut tidak berdampak
signifikan, hanya saja jadwal pengundian nomor urut yang
telah dibuat oleh pihak BPKM harus mundur. (IIN, NC, FR)