Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat pada September 2026 dalam proses hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut berkaitan dengan bukti pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang digunakan sebagai pemenuhan syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden 2024. Para pemohon yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan tersebut.

Persoalan kemudian mengarah pada dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch, Sydney. Surat tersebut menyatakan pendidikan Grade 12 yang ditempuh Gibran pada 2006 setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia. Dokumen itu baru diperoleh secara resmi pada 16 April 2026 setelah melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. Para pemohon mempersoalkan dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut karena belum mereka peroleh. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, kemudian mendalilkan adanya dugaan cacat administratif dan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam sidang MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku tidak melakukan verifikasi pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden ke Kementerian Pendidikan atau dinas pendidikan terkait dengan alasan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Gibran telah ditandatangani oleh pejabat kementerian terkait. Hal tersebut menjadi alasan KPU menganggap dokumen tersebut sah karena diterbitkan oleh pihak berwenang, serta menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran terverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Gugatan ini salah satunya merujuk pada Pasal 169 huruf r UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Para pemohon menilai syarat itu harus sudah dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka kemudian membawa persoalan tersebut ke MK melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan dalam UU Pemilu.

Perkara ini tidak hanya sekadar permasalahan ijazah atau surat penyetaraan. Proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu ikut menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sejauh mana dokumen tersebut diperiksa dan apa dasar penilaiannya. Gugatan ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai posisi Gibran yang kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden jika MK nantinya menyatakan terdapat masalah dalam syarat pencalonannya.


Penulis: Amara, Amanda

Editor: Yeni

Layouter: Fatsya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama