Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menyedot perhatian publik setelah Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming mengunggah ulang (re-post) sebuah video terkait RUU tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026—video yang sebelumnya pernah diunggah pada 13 Juli 2026. Langkah tersebut secara tersirat mengisyaratkan pentingnya wacana RUU Perampasan Aset untuk terus dikawal oleh publik agar proses pengesahannya dapat dipercepat. Namun, di balik riuhnya desakan publik, seberapa pelik sebenarnya substansi dan perancangan RUU ini hingga pembahasannya membutuhkan waktu yang amat panjang?

Tujuan utama dari RUU Perampasan Aset adalah menghadirkan transformasi metodologis dalam penanggulangan kejahatan kerah putih (white-collar crime), yaitu menggeser pendekatan konvensional in personam menjadi pendekatan in rem. Selama ini, pendekatan in personam yang berfokus pada mengejar dan memidana pelaku terbukti tidak memadai dalam upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery). Pola penyamaran aset melalui pencucian uang (money laundering) dan rekayasa korporasi yang makin canggih kerap menyebabkan kerugian negara yang sulit dipulihkan. 

Sebaliknya, pendekatan in rem merupakan mekanisme gugatan hukum yang ditujukan langsung terhadap objek atau aset melalui skema non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa mengandalkan putusan pidana. Skema ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang ada. Lebih dari itu, penerapan in rem didasarkan pada prinsip hukum universal bahwa seseorang tidak boleh memetik keuntungan dari aktivitas ilegal yang dilakukannya (commodum ex injuria sua nemo habere debet). Kegagalan merampas hasil kejahatan dikhawatirkan akan membiarkan sisa kekuatan finansial pelaku tetap utuh, yang kemudian berpotensi digunakan kembali untuk membiayai kejahatan baru—sebuah siklus yang tentu sangat membebani keuangan negara. 

Perjalanan RUU Perampasan Aset di Indonesia menunjukkan dinamika legislasi yang berulang selama dua dekade terakhir.

Awal Inisiasi (2006–2012): Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC 2003) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang mengamanatkan penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan. Pada tahun 2008, PPATK bersama BPHN Kementerian Hukum dan HAM mulai menyusun draf awal RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Pengesahan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU memperkuat prinsip follow the money. Tim perumus mematangkan draf pada 2011, hingga akhirnya Naskah Akademik resmi diselesaikan BPHN pada 2012 dan diusulkan kepada DPR. 

Pada periode 2013–2014, draf RUU belum menjadi prioritas utama di DPR. Rentang tahun 2015–2019, RUU ini berulang kali masuk-keluar draf perencanaan legislasi akibat minimnya dukungan politik (political will) di parlemen. Pada era Presiden Joko Widodo tahun 2020, RUU ini kembali masuk Prolegnas Jangka Menengah, berlanjut ke pembahasan antarinstansi pada 2021, hingga resmi didorong ke Prolegnas Prioritas Tahunan pada 2022. 

Pada Mei 2023, Presiden Joko Widodo resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta draf RUU kepada DPR RI. Namun, DPR tidak kunjung menjadwalkan pembahasan resmi dalam Rapat Paripurna sepanjang 2023 hingga akhir masa jabatan 2024 akibat minimnya kemauan politik serta kekhawatiran aturan ini disalahgunakan jika normanya tidak dirumuskan secara presisi. Seiring transisi kepemimpinan nasional dan menguatnya tuntutan publik pada periode akhir 2024 hingga September 2025,  Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum akhirnya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Perjalanan RUU yang terkesan berbelit-belit ini pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh faktor politik, melainkan juga disebabkan oleh kendala teknis berupa tumpang tindih (overlapping) dengan regulasi existing

  1. Benturan Jalur Acara dengan KUHP dan KUHAP

Pasal 66 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 39 KUHP Lama menetapkan bahwa perampasan barang hasil kejahatan merupakan pidana tambahan. Selain itu, Pasal 38 dan 39 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengatur penyitaan barang bukti secara ketat dalam kerangka peradilan pidana (in personam). Sebaliknya, RUU Perampasan Aset memakai gugatan perdata in rem. Tanpa batasan yang tegas, proses penyitaan berisiko memicu sengketa kewenangan antara hakim pidana dan hakim perdata di Pengadilan Negeri. 

  1. Duplikasi Mekanisme dengan UU TPPU

Pasal 67 hingga 79 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU telah menyediakan pintu masuk perampasan aset secara perdata ketika tersangka/terdakwa meninggal dunia atau kabur. RUU Perampasan Aset memperluas skema ini menjadi aturan tersendiri. Tanpa harmonisasi yang jelas, aparat penegak hukum akan menghadapi dualisme aturan saat mengejar aset pelaku TPPU yang buron. 

  1. Sengketa Unexplained Wealth dengan UU Tipikor

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), perampasan aset bertumpu pada pidana tambahan (Pasal 18), pembuktian terbalik terbatas di sidang pidana (Pasal 37), dan perampasan jika terdakwa meninggal dunia (Pasal 38 ayat 1). Kehadiran RUU Perampasan Aset yang membawa konsep kekayaan tak seimbang (unexplained wealth) secara lebih luas berpotensi memicu ketidakpastian hukum: apakah harta pejabat yang tidak wajar diproses via pembuktian terbalik Pengadilan Tipikor atau langsung digugat perdata in rem

  1. Dualisme Penyitaan dalam UU Sektoral (UU Narkotika)

Pasal 101 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan perampasan harta diputus sepaket dengan vonis pidana kurungan. Sementara itu, RUU Perampasan Aset memberikan opsi memisahkan urusan perampasan harta dari perkara pidananya. Tanpa ketegasan aturan mana yang bertindak sebagai lex specialis, lembaga peradilan berisiko menjalankan dua proses hukum paralel untuk satu objek harta yang sama. 

Dinamika panjang RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa kerumitan undang-undang ini tidak hanya berpusat pada persoalan kemauan politik (political will), melainkan juga tantangan teknis dalam merapikan harmonisasi hukum nasional. Tumpang tindih antara mekanisme in rem dan aturan pidana existing memerlukan pencermatan mendalam agar regulasi ini tidak memicu pertentangan kewenangan antarlembaga penegak hukum. Harapan agar pemulihan aset negara lekas terwujud bergantung pada bagaimana DPR dan pemerintah menyelaraskan pasal-pasal yang tumpang tindih tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sumber:

https://doi.org/10.62383/hukum.v2i6.658

https://bphn.go.id/data/documents/hasil_penyelarasan_na_ruu_tentang_perampasan_aset_terkait_tindak_pidana.pdf

https://wantimpres.go.id/id/newsflows/ruu-perampasan-aset-kembali-dibahas-momentum-perkuat-pemberantasan-korupsi/

https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/46375

https://www.kompas.id/artikel/dinamika-perjalanan-panjang-ruu-perampasan-aset


Editor : Yeni




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama