Sidang putusan terhadap tiga terdakwa, Enrille Championy Genioso, Azhar Fauzan, dan Yogi Antoro, yang digelar di Pengadilan Negeri Magelang pada Senin (5/5) pukul 11.15 WIB, berujung pada vonis pidana penjara selama lima bulan. Putusan tersebut langsung memicu beragam respons, mulai dari pihak kampus, tim kuasa hukum, hingga mahasiswa yang turut mengawal jalannya persidangan.
Ketiganya ditangkap oleh Reskrim Polres Magelang Kota pada pertengahan Desember 2025 di lokasi yang berbeda. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan aksi demonstrasi di Polres Magelang Kota pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dakwaan kedua dikenakan berdasarkan Pasal 246 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tidar, Prof. Dr. Parmin, S.Pd., M.Pd., menyatakan kehadiran pihak kampus dalam sidang putusan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus dukungan kepada mahasiswa yang tengah menghadapi proses hukum.
“Sejak awal kejadian, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga proses berlanjut ke pengadilan. Kami juga telah dua kali mengajukan penangguhan penahanan. Kehadiran kami hari ini adalah panggilan jiwa, memberikan dukungan moral dan memastikan proses ini berjalan sebaik mungkin,” ujar Prof. Parmin usai sidang.
Ia menegaskan bahwa putusan lima bulan penjara tersebut belum bersifat final (inkrah), karena masih terbuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami masih menunggu langkah dari mahasiswa dan kuasa hukumnya dalam tujuh hari ke depan, apakah akan mengajukan banding. Selama putusan belum inkrah, hak-hak mahasiswa tetap kami berikan sepenuhnya,” jelasnya.
Terkait status akademik dua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, Parmin memastikan kampus tidak akan mengambil langkah pemutusan studi.
“Mereka sebelumnya cuti dan setelah masa penahanan selesai, diharapkan dapat kembali aktif sebagai mahasiswa dan melanjutkan penyusunan skripsi hingga lulus,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kharisma Wardatul, menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami melihat putusan ini hanya mengulang dakwaan dan tuntutan, tanpa mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan dari terdakwa. Ini sangat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan terkait kualitas putusan,” ungkapnya.
Kharisma juga membuka kemungkinan pelaporan terhadap majelis hakim ke Komisi Yudisial. Menurutnya, indikasi ketidaknetralan sudah terlihat sejak awal persidangan.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan laporan, namun sempat menunda karena beritikad baik. Tetapi melihat proses yang terjadi, opsi pelaporan kembali kami pertimbangkan,” tegasnya.
Di sisi lain, reaksi keras datang dari kalangan mahasiswa. Dendy Saputra, perwakilan tim pengawal mahasiswa, mengungkapkan kemarahan atas vonis yang dijatuhkan.
“Kami sangat kecewa dan marah. Dari fakta persidangan, kami melihat tidak ada kausalitas maupun unsur pidana yang terpenuhi. Tapi kenapa tetap divonis lima bulan? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus bergerak. Harapan kami jelas, bebas, murni. Kami percaya keadilan harus diperjuangkan,” katanya.
Dengan masih terbukanya ruang upaya hukum selama tujuh hari ke depan, dinamika kasus ini diperkirakan akan terus berlanjut. Pihak kampus, tim hukum, dan mahasiswa kini berada pada satu titik yang sama: menunggu langkah berikutnya dalam proses hukum yang belum sepenuhnya berakhir.
Penulis : Suryanti
Editor: Salsa
Layouter: Daryl
