MAGELANG — Pengadilan Negeri Magelang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Enrille, Azhar, dan Yogi pada Senin (4/5/2026), yang menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Hasil sidang putusan yang dinilai tidak adil oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat memicu terjadinya aksi massa di depan pengadilan.
Aksi ini diprakarsai oleh BEM Fisipol Universitas Tidar sebagai bentuk respons atas putusan pengadilan yang dinilai perlu dikritisi. Dalam aksi tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian, menyoroti substansi putusan dan dampaknya terhadap penegakan hukum. Di tengah jalannya aksi, ibunda dari Enrille turut menyampaikan pernyataan dan mengungkapkan harapannya atas kebebasan para terdakwa.
Salah satu peserta aksi menyatakan, "Atas putusan tersebut, kami menyatakan sikap menolak putusan Pengadilan Negeri Magelang yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Enrille, Azhar, dan Yogi karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini dengan kritis dan bertanggung jawab, sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan, menekankan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta harus berdiri di atas prinsip keadilan.”
Aksi ditutup dengan pernyataan sikap mahasiswa dengan membentangkan banner penolakan terhadap putusan Pengadilan Negeri Magelang dengan diiringi teriakan "Lawan" dan "Sampai Menang".
Penulis : Rakha
Editor: Cantika
