Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), terseret dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Namanya mencuat setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR. Penetapan tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam penyidikan, penyidik juga menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Setelah itu, penanganan perkara dialihkan ke Kejagung, sementara proses hukumnya masih berjalan dan terus menjadi perhatian publik. Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di tubuh lembaga yang selama ini berada di garis depan penegakan hukum.
Perkara ini berdampak pada citra Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Keterlibatan mantan pejabat tinggi kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme jaksa. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan pengawasan internal dan penegakan kode etik di lingkungan kejaksaan. Apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, hal ini berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen serta citra Kejagung. Lebih dari sekadar dugaan tindak pidana, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung sebagai pengawal supremasi hukum.
Penulis : Amanda Naela Faiza, Ikhwan.

